Pages accessed from Indonesia

Country Conditions Schedule - Indonesia / Lampiran Ketentuan Lokal - Indonesia

The E-Channels Customer Agreement is hereby modified by and only to the extent that it is modified by the terms and conditions set out in this Schedule ("Country Conditions") so as to comply with the relevant laws and regulations of Republic of Indonesia and such applicable and administrative directions issued under these laws and regulations. To the extent that these Country Conditions grant rights to the Bank in addition to rights of a similar nature granted to the Bank under the E-Channels Customer Agreement, such additional rights contained in these Country Conditions shall supplement, and not supersede, the relevant provisions of the E-Channels Customer Agreement which deal with such similar rights. Expressions defined in the E-Channels Customer Agreement have the same meanings when used in this Schedule.

Perjanjian Nasabah E-Channels dengan ini diubah oleh dan hanya sejauh yang diubah oleh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Lampiran ini ("Ketentuan Lokal") sedemikian rupa untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta petunjuk-petunjuk administratif yang berlaku yang dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam hal Ketentuan Lokal ini memberikan suatu hak kepada Bank, dimana Perjanjian Nasabah E-Channels telah mengatur pemberian hak yang sifatnya serupa dengan hak tambahan tersebut, maka hak-hak tambahan yang terkandung dalam Ketentuan Lokal ini melengkapi, dan tidak menggantikan, ketentuan Perjanjian Nasabah E-Channels yang mengatur hak-hak yang serupa tersebut. Ungkapan yang didefinisikan dalam Perjanjian Nasabah E-Channels memiliki arti yang sama apabila digunakan dalam Lampiran ini.

  1. Customer Instruction
    Instruksi Nasabah


    1. Clause 3.6 of the Agreement in particular the E-Channels Terms and Conditions section be and is hereby deleted and replaced by the following new Clause 3.6:
      Klausul 3.6 Perjanjian khususnya pada bagian Syarat-Syarat dan Ketentuan E-Channels, dengan ini dihapus dan digantikan dengan Klausul 3.6 baru sebagai berikut ini:

      "We are hereby authorised by you and therefore, we are entitled to debit your accounts, wherever they are situated and whenever they are opened, with any amounts that we have paid or incurred in accordance with a Customer Instruction."
      "Kami dengan ini dikuasakan oleh Anda dan oleh karena itu, kami berhak untuk mendebit rekening Anda, dimanapun rekening tersebut berada dan kapanpun dibuka, sebesar jumlah yang telah kami bayar atau keluarkan sesuai dengan Instruksi Nasabah."

    2. A new Clause 3.8 is hereby added to Clause 3 of the Agreement in particular the E-Channels Terms and Conditions section:
      Klausul 3.8 baru dengan ini ditambahkan pada Klausul 3 Perjanjian khususnya pada bagian Syarat-Syarat dan Ketentuan E-Channels:

      "You hereby acknowledge and agree, irrevocably and unconditionally and to the extent permitted by the prevailing laws and regulations, that all Customer Instructions, notwithstanding that they are sent through the E-Channels, shall be legally valid, binding and enforceable against you and that the same shall have the same legal effect as that of written documents. You further agree not to object to the admission of any records maintained by our Bank and other members of the HSBC Group (including but not limited to the Customer Instructions) as evidence in any legal proceedings on the basis that such records are not originals, are not in writing or are documents produced by a computer"

      "Anda dengan ini mengakui dan setuju, tanpa dapat dicabut kembali dan secara tak bersyarat dan sejauh yang diijinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa seluruh Instruksi Nasabah, dengan tidak mengindahkan apakah Instruksi Nasabah tersebut dikirim melalui E-Channels atau tidak, adalah sah secara hukum, mengikat dan dapat diberlakukan terhadap Anda dan bahwa Instruksi Nasabah tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama sebagaimana halnya dokumen tertulis. Selanjutnya, Anda setuju untuk tidak mengajukan keberatan terhadap pengajuan catatan apapun yang ditatausahakan oleh kami dan anggota HSBC Group lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada Instruksi Nasabah) sebagai bukti dalam suatu proses hukum atas dasar bahwa catatan tersebut tidak asli, tidak dibuat secara tertulis atau merupakan dokumen yang dihasilkan oleh komputer"

  2. Termination
    Pengakhiran Perjanjian


    A new Clause 10.5 is hereby added to Clause 10 of the Agreement in particular the E-Channels Terms and Conditions section:
    Klausul 10.5 baru dengan ini ditambahkan pada Klausul 10 Perjanjian khususnya bagian Syarat-Syarat dan Ketentuan E-Channels:

    "The termination of this Agreement as stipulated herein shall occur in accordance with the terms herein set out and no prior court announcement shall be required. To give effect to this Clause 10.5, Article 1266 and Article 1267 of the Indonesian Civil Code are hereby waived, but only to the extent of the requirement that judicial termination is required to terminate this Agreement."
    "Pengakhiran Perjanjian ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalamnya dan keputusan pengadilan sebelumnya tidak diperlukan. Untuk memberlakukan ketentuan Klausul 10.5 ini, Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia dengan ini dikesampingkan, tetapi hanya sejauh persyaratan bahwa pengakhiran oleh pengadilan diperlukan untuk mengakhiri Perjanjian ini."

  3. Miscellaneous
    Lain-lain


    Clause 12.4 of the Agreement in particular the E-Channels Terms and Conditions section be and is hereby deleted and replaced by the following new Clause 12.4:
    Klausul 12.4 Perjanjian khususnya pada bagian Syarat-Syarat dan Ketentuan E-Channels dengan ini dihapus dan digantikan dengan Klausul 12.4 baru sebagai berikut ini:

    "You agree to pay our fees and other tariffs for providing the Services as we advise you from time to time and for such purpose, we are hereby being authorised by you and therefore, we are entitled to debit your accounts, wherever they are situated and whenever they are opened, with the amount of such fees and/or tariffs. We may vary our charges and the frequency and dates of payment on giving you not less than 30 days' notice."

    "Anda setuju untuk membayar biaya kami dan tarif lainnya berkenaan dengan Layanan sebagaimana yang kami beritahukan kepada Anda dari waktu ke waktu dan untuk tujuan tersebut, kami dengan ini diberi dikuasakan oleh Anda dan oleh karena itu, kami berhak untuk mendebit rekening Anda, dimanapun rekening tersebut berada dan kapanpun dibuka, sebesar biaya dan/or tarif tersebut. Kami dapat mengubah biaya kami serta frekwensi dan tanggal pembayaran dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Anda tidak kurang dari 30 hari sebelumnya."

  4. Authorisation by Customer
    Pemberian Wewenang oleh Nasabah


    A new Clause 13.5 is hereby added to Clause 13 of the Agreement in particular the E-Channels Terms and Conditions section
    Klausal 13.5 baru dengan ini ditambahkan pada Klausal 13 Perjanjian khususnya pada bagian Syarat-Syarat dan Ketentuan E-Channels:

    Any and all authorisation conferred by you to us as mentioned in the E-Channels Customer Agreement are irrevocable and shall not be revoked or terminated for as long as you have any outstanding obligation to us under the E-Channels Customer Agreement. Such authorisations constitute an integral and inseparable part of the E-Channels Customer Agreement. For the purpose of this clause, you hereby agree to waive the application of Articles 1813, 1814 and 1816 of the Indonesian Civil Code.

    Seluruh kewenangan yang Anda berikan kepada kami sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian E-Channels tidak dapat dicabut kembali dan tidak dapat dibatalkan atau diakhiri selama Anda masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan kepada kami berdasarkan Perjanjian E-Channels. Kewenangan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian E-Channels. Untuk tujuan klausul ini, Anda dengan ini setuju untuk mengenyampingkan berlakunya Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

  5. Law and Proceedings
    Hukum dan Proses Hukum


    Clause 14.1 of the Agreement in particular the E-Channels Terms and Conditions section be and is hereby deleted and replaced by the following new Clause 14.1:
    Klausul 14.1 Perjanjian khususnya pada bagian Syarat-Syarat dan Ketentuan E-Channels dengan ini dihapus dan digantikan dengan Klausul 14.1 baru sebagai berikut ini:

    "This Agreement is governed by and will be construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia. Both parties irrevocably submit to the non-exclusive jurisdiction of the District Court of South Jakarta in respect of any proceedings which may be initiated in connection with this Agreement."
    "Perjanjian ini diatur oleh dan akan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia. Kedua pihak tanpa dapat dicabut kembali menyatakan tunduk pada yurisdiksi non-eksklusif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan proses hukum yang dapat diajukan dalam hubungannya dengan Perjanjian ini."

  6. Language Applicable
    Bahasa yang Berlaku

    This Agreement is written in English and Indonesian language, where should there be a different perception between the English version and Indonesian version, the Indonesian language text will be applicable.
    Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, dimana apabila terdapat perbedaan antara versi Inggris dengan versi Indonesia, maka yang berlaku adalah teks bahasa Indonesia.

  7. Risk Disclosure and Acceptance
    Paparan dan Penerimaan Resiko


    1. You acknowledge and accept that the eligibility of a deposit to be covered by the deposit guarantee programme managed by the Indonesian Deposit Insurance Corporation ("LPS") shall depend on the maximum amount of deposits insured (as determined from time to time by the Indonesian government) and on the effective interest rate of such deposit.
      Anda mengakui dan menerima bahwa tercakup atau tidaknya suatu simpanan dalam program penjaminan simpanan Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS") adalah bergantung pada batas maksimum jumlah simpanan (sebagaimana yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh pemerintah Indonesia) dan pada tingkat suku bunga efektif dari simpanan tersebut.

      You further acknowledge and accept that if at any time (at fund placement or on each interest rate reset date), the effective interest rate of a deposit is above the maximum interest rate deem reasonable from time to time by the LPS for the purpose of the programme ("Maximum Interest Rate"), then such deposit would not be eligible to be covered by the said programme and if the effective interest rate at any time is at or below the prevailing Maximum Interest Rate, then the Deposit would again be covered by the program.

      Anda lebih lanjut mengakui dan menerima bahwa bila pada suatu waktu (pada saat penempatan atau pada setiap tanggal penetapan suku bunga), suku bunga efektif dari suatu simpanan melebihi tingkat bunga maksimum yang dari waktu ke waktu dinilai wajar oleh LPS untuk tujuan program penjaminan simpanan ("Tingkat Bunga Maksimum"), maka simpanan tersebut menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan simpanan dan apabila suku bunga efektif tersebut pada suatu waktu berada pada atau dibawah maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang berlaku, maka simpanan akan kembali tercakup dalam program dimaksud.

    2. You will release us at all times and from time to time against all actions, claims, proceedings, loss, damages, costs and expenses which may be brought against us or suffered or incurred by us arising out of or in connection with the exclusion of your deposit from the deposit guarantee programme of the LPS.
      Anda akan melepaskan kami setiap waktu dan dari waktu ke waktu dari seluruh tuntutan, klaim, proses hukum, kehilangan, kerugian, biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran yang mungkin diajukan terhadap kami atau mungkin kami tanggung atau keluarkan yang timbul dari atau sehubungan dengan tidak terlindunginya simpanan Anda dalam program penjaminan simpanan LPS.


    3. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited is a member of the HSBC Holding plc ("HSBC Group"). Headquartered in London, HSBC Group has received a good rating from various international rating institutions, such as Moody's and Standard and Poor. Such rating institutions evaluate that HSBC Group is capable to honour its financial obligations.
      The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited merupakan anggota dari HSBC Holding plc ("HSBC Group"). Berkantor pusat di London, HSBC Group telah menerima peringkat yang baik dari berbagai badan pemeringkat international, seperti Moody's and Standard and Poor. Badan-badan tersebut menilai HSBC Group memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban keuangannya.